Pengumuman! Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online (ojol).
Sopir taksi online yang mengantarkan almarhun Kokom Komariyah (57) dan keluarganya menolak untuk menerima bayaran. Pihak keluarga menyampaikan terima kasih.