detikNews
RUU KUHP Kriminalisasi Pria Hidung Belang, Ini Cerita Pilu dari Bengkulu
RUU KUHP memperluas definisi zina. Pria hidung belang yang menyetubuhi kekasihnya dengan janji akan dinikahi, akan dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun.
Minggu, 01 Sep 2019 11:22 WIB







































