Polres Bantul menangkap komplotan pencuri uang nasabah bank. Uang Rp 57 juta yang ada digasak 3 pelaku. 2 Pelaku berhasul ditangkap dan 1 pelaku masih buron.
Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka. Satgas menemukan uang Rp 300 juta dari penggeledahan yang dilakukan di kediaman Jokdri.