Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempertahankan para penyidiknya yang hendak ditarik pulang oleh Mabes Polri. Komisi itu menilai, penarikan penyidik bertentangan dengan kepentingan pemberantasan korupsi secara optimal.
SBY terus memantau perkembangan pengajuan RPP soal penyidik KPK. Men PAN dan RB Azwar Abubakar diminta segera menyelesaikan konsepnya dalam 1-2 hari ke depan agar bisa disahkan.
KPK menilai penarikan 6 penyidik oleh Polri bertentangan dengan kepentingan pemberantasan korupsi secara optimal Jika Polri bersikukuh tetap menarik maka KPK siap mempertahankannya.
Presiden SBY diminta tidak ragu dan segera menandatangani PP Nomor 63 tahun 2005. PP itu bila bisa dituntaskan SBY akan memudahkan KPK dalam berkerja, termasuk perekrutan pegawai.
Pada saat seperti ini, KPK dan Polri diminta untuk mengedepankan komunikasi kelembagaan guna mewujudkan interaksi yang sehat terkait keberadaan penyidik Polri di KPK.
Ketika Polri kembali melakukan penarikan penyidik, KPK menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seharusnya merekalisasikan janjinya untuk meneken revisi PP SDM KPK.
Polri hendak menarik 13 penyidik yang sudah habis masa tugasnya di KPK. Pihak komisi antikorupsi menolak karena ada sebagian dari 13 penyidik itu yang sudah beralih status menjadi pegawai tetap.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisaris Polisi Novel Baswedan seperti jadi 'rebutan' antara Polri dan KPK. Surat pengunduran dirinya sebagai polisi ditolak. Dia malah hendak ditarik kembali bertugas di Polri.
Komisi Pemberantasan Korupsi dalam keadaan gawat. Pada bulan ini, ada 41 pegawai yang akan habis masa tugasnya. Belum lagi adanya penarikan 13 penyidik, termasuk Komisaris Polisi Novel Baswedan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta segera meneken draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 supaya ada payung hukum mempertahankan mereka menjadi pegawai KPK.