Bos Besar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, divonis lepas dari dakwaan pidana dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah.
Pengakuan secara langsung oleh Presiden Jokowi merupakan babak baru penanganan non-yudisial yang dapat dikelola untuk mengawali upaya transformasi konflik.
MA menolak kasasi yang diajukan dosen Universitas Riau (Unri), Antoni Hamzah dalam kasus penyerangan rumah di Kampar. Dia tetap dihukum 3 tahun penjara.