OC Kaligis langsung menyampaikan keluhannya soal penanganan perkara saat awal sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Namun, ia akan membatasi keterangannya.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua dengan hukuman 6 tahun bui, denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan.