Bea Cukai bersama tim gabungan TNI-Polri menggagalkan penyelundupan puluhan ribu alat elektronik ilegal. Total barang bukti yang diamankan senilai Rp 61,86 m.
Jaksa menuntut terdakwa penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix (35) selama 20 tahun penjara. Dorfin menyelundupkan sabu 2,4 kg dan kabur dari sel Polda.
Isu penyelundupan sampah plastik Australia ke RI menjadi sorotan. Pihak Australia menyatakan masalah ini adalah tanggung jawab negara pengimpor (Indonesia).