detikNews
Lagi, MA Hukum Gembong Narkoba dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup
MA menghukum Johny Wijaya alias Ahwat (50), dalam kasus narkoba dengan vonis seumur hidup. MA menolak kasasi Ahwat dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Rabu, 14 Des 2011 21:08 WIB







































