"PPKM darurat oleh pemerintah sebagai upaya untuk melindungi diri, keluarga, dan lingkungan sekitar dari ancaman berbahaya penyebaran COVID-19," kata Fadjroel.
Kiai S (50) divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 4 M, karena terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap santriwati. Seperti apa cerita lengkapnya?
Babirusa yang selama ini cuma terekam jejaknya, ternyata betul-betul eksis. Kamera jebak milik BKSDA berhasil menangkap babirusa Maluku (Babyrousa babyrussa).
KPK telah menerima panggilan sidang praperadilan yang diajukan mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. KPK mengaku siap menghadapi gugatan itu.