detikFinance
Cairkan JHT Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Aturannya Masih Direvisi
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjamin Jaminan Hari Tua (JHT) bisa cair tanpa harus menunggu usia 56 tahun.
Rabu, 16 Mar 2022 12:53 WIB