Jaksa menyebut Nurdin Abdullah menerima gratifikasi Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu dari sejumlah kontraktor. KPK memastikan hal tersebut akan digali lebih jauh.
Eks Direktur Sarana Jaya akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Sebelumnya, dia dituntut 6 tahun 8 bulan dan denda Rp 1 M.