detikFinance
Kemenparekraf Dorong Pelaku Usaha Manfaatkan Insentif dari Pemerintah
PMK ini mengatur tentang pemberian insentif berupa subsidi PPh 21, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen
Minggu, 05 Jul 2020 12:42 WIB