Situs PN Jakarta Pusat diretas beberapa waktu lalu. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kini telah menangkap pelaku peretasan situs tersebut.
Mereka menyampaikan tuntutan pelarangan mudik, kritik terhadap PSBB, hingga kritik terhadap kebijakan pembebasan narapidana oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.
Lima terdakwa kasus makar, yakni Paulus Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Anes Tabuni, dan Arina Elopere, divonis hukuman 9 bulan penjara.