Presiden AS Donald Trump menandatangani surat perintah eksekutif untuk melakukan reformasi di tubuh kepolisian, namun menolak seruan untuk merombak kepolisian.
KY berwenang menyeleksi hakim ad hoc di tingkat kasasi/PK sesuai UU Nomor 18 Tahun 2011. Namun kewenangan itu digugat oleh calon hakim ad hoc yang gagal.