detikNews
Ahli Hukum: 2 Tahun Waktu Perbaikan, Bukan Menerapkan UU Ciptaker
Menko Perekonomian Airlangga memaknai putusan bahwa UU Cipta Kerja dapat dilaksanakan dalam kurun waktu 2 tahun. Tapi apa kata ahli hukum?
Jumat, 26 Nov 2021 09:35 WIB