detikFinance
Pemadam Kebakaran Dapat Tunjangan dari Jokowi, Maksimal Rp 780 Ribu
Presiden Joko Widodo memberikan tunjangan kepada pegawai negeri sipil (PNS) pemadam kebakaran. Tunjangan yang diberikan mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 780.000.
Kamis, 12 Mei 2022 20:15 WIB







































