detikNews
Jika Pak Harto Wafat, Utang Ditanggung Renteng Anak Cucu
Kejagung akan terus melanjutkan proses hukum kasus perdata yayasan milik Soeharto. Bila Pak Harto wafat, gugatannya dapat diteruskan pada para ahli warisnya.
Senin, 07 Jan 2008 15:21 WIB







































