Roy Suryo mengaku ditunjuk oleh Presiden SBY sebagai mediator konflik di Keraton Surakarta. Namun Lembaga Dewan Adat menuding Roy Suryo melakukan kebohongan dan tidak menerima mandat itu dari Presiden SBY.
Kuasa hukum Chemy Watulingas alias Samuel enggan menanggapi adanya tuduhan terhadap kliennya. Tuduhan itu berupa penyelewengan uang donasi untuk Panti Asuhan Samuel.
Pemilik Panti Asuhan Samuel, Chemmy Watulingas alias Samuel, SH dan istrinya, Yuni dijerat pasal penganiayan dan penelantaran anak-anak. Menurut pengacara mereka, Roy Rening, keduanya masih berstatus saksi.
Ketua Lembaga Dewan Adat GKR Wandansari menuding Menpora Roy Suryo telah melakukan kebohongan. Roy Suryo menanggapi, dirinya dan sejumlah pejabat terkait hanya melakukan hal terbaik demi kebaikan. Dia menyerahkannya kepada Tuhan dan penilaian publik.
Chemy Watulingas alias Samuel menuntut 9 anak-anak penghuni panti asuhan yang dikelolanya dikembalikan. Padahal ke 9 anak itu ditempatkan di Komnas PA selama proses hukum berlangsung.
Panti Asuhan Samuel di Kepala Dua, Kabupaten Tangerang, digerebek karena diduga menelantarkan anak-anak di panti. Panti asuhan milik Chemy Watulingas, SH alias Samuel ditegaskan sudah berizin namun belum terdaftar di Kabupaten Tangerang.
Menpora Roy Suryo yang mengaku ditunjuk Presiden menjadi mediator konflik diragukan kebenarannya. Kubu Lembaga Dewan Adat menuding Roy Suryo melakukan kebohongan dan sama sekali tidak menerima mandat itu dari Presiden SBY.