PT Palangkaraya memvonis Presiden Joko Widodo dkk melakukan perbuatan melawan hukum di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jokowi pilih kasasi.
KPU menyebut ada tiga bacaleg eks napi korupsi yang diloloskan oleh Bawaslu. Lolosnya bacaleg ini setelah adanya putusan sengketa Bawaslu di tiga daerah.
Jokowi memaparkan pencapaian di bidang hukum. Kinerja tiga lembaga negara Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) diapresiasinya.
Bacaleg eks napi koruptor dari Partai Golkar mendatangi Panwaslu Kabupaten Blitar. Dia melaporkan KPU Kabupaten Blitar karena dokumen bacaleg tak penuhi syarat.