detikNews
Novel Baswedan Soroti Pasal Pengeroyokan ke Penyerangnya, Ini Kata Polri
Penyidik KPK Novel Baswedan menyebut penyidik tidak tepat karena memakai Pasal 170 untuk menjerat dua pelaku penyerangan terhadap dirinya. Ini kata Polri.
Selasa, 07 Jan 2020 07:08 WIB