Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah meneken PP 103 Tahun 2012 yang merupakan revisi dari PP 63 Tahun 2005. PP tersebut mengatur tentang sumber daya di KPK, termasuk penyidik.
Revisi PP 63/2005 tentang penyidik KPK yang tertuang dalam PP 103/2012 menyebutkan, penyidik harus mendapatkan izin Polri untuk dapat bergabung sebagai pegawai tetap di KPK.
PP 103 Tahun 2012 yang merupakan revisi dari PP 63 Tahun 2005 tentang SDM KPK telah diteken SBY. Dalam PP tersebut ada keinginan KPK yang tidak terakomodir.
"KPK tidak dilibatkan sebagai user," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengenai telah disahkannya PP 103/2012 tentang Sistem Menajemen SDM KPK.
Ditariknya beberapa penyidik KPK yang berasal dari Polri membuat KPK dalam kondisi darurat penyidik. Demi melakukan pemberantasan korupsi, Polri pun menyatakan siap untuk memberikan personel yang diminta oleh KPK.
Sepanjang tahun 2012, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah memberhentikan 7 pegawainya terkait pelanggaran aturan kepegawaian, kode etik, dan nilai integritas.
Puluhan orang ikut proses lelang dan membeli barang mewah hasil dari gratifikasi KPK yang dilakukan Kemenkeu. Dalam 1,5 jam, 19 dari 20 barang yang dilelang laku terjual.
Mantan Wakil Ketua KPK Haryono Umar menilai perpanjangan masa tugas penyidik hingga 10 tahun sudah baik. Tapi yang terpenting adalah, tidak melakukan penarikan penyidik secara mendadak.