detikNews
Revisi PP 63: Penyidik yang Ingin Gabung KPK Harus Kantongi Izin Polri
Revisi PP 63/2005 tentang penyidik KPK yang tertuang dalam PP 103/2012 menyebutkan, penyidik harus mendapatkan izin Polri untuk dapat bergabung sebagai pegawai tetap di KPK.
Rabu, 12 Des 2012 07:56 WIB







































