Polres Sukabumi Kota membekuk seorang pria inisial EY (32) warga Kecamatan Sukaraja. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan belasan paket sabu berwarna biru.
Pengiriman 500 gram sabu ke Mojokerto digagalkan. Sabu senilai Rp 600 juta itu disembunyikan dalam 2 CD ROM lalu dikirim menggunakan jasa pengiriman barang.