Pemkot Makassar meliburkan sementara aktivitas belajar mengajar siswa SD, SMP, hingga SMA hingga 2 pekan ke depan. Hal ini untuk antisipasi penyebaran Corona.
Hidayat merujuk kepada Pasal 28B UUD NRI 1945 yang berbunyi, bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.