Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai pelaku usaha RT RW Net melanggar peraturan dan terancam hukuman pidana 10 tahun dan/atau denda Rp 1,5 M.
Apjatel mengkhawatirkan keberadaan Starlink di kota mengganggu ekosistem jaringan lokal. Berikut respons Menkominfo Budi Arie Setiadi terkait hal tersebut.