Kejari Sidoarjo memusnahkan sabu seberat 30,9 kg senilai Rp 30 miliar. Sabu ini berasal dari barang bukti tindakan pidana umum dan tindakan pidana khusus.
Kasus korupsi pengadaan aplikasi Dinas Kominfo Kota Pasuruan memasuki babak baru. Satu dari tiga terdakwa divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda.
Berkas perkara Bobby Ade Saputra, oknum anggota DPRD Dharmasraya, Sumbar yang terlibat penganiayaan hingga salah seorang warg tewas, dilimpahkan ke kejaksaan.