Presiden SBY belum menerima surat keberatan yang diajukan tim pembela KPK terkait penerbitan Perpu Plt pimpinan KPK. Padahal surat sudah dikirim sejak Senin 21 September lalu.
Tim perumus hanya diberi waktu 7 hari untuk mencari dan merekomendasikan nama-nama Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama-nama itu akan langsung dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2 Oktober.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah membicarakan soal Perpu Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan semua pihak terkait. Perpu yang akan keluar sebelum SBY terbang ke Amerika Serikat itu pun sudah siap.
Draft peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) tentang Plt Pimpinan KPK sudah dinyatakan final. Payung hukum yang menjadi kontroversi itu mengubah pasal 33 di UU KPK.
Wacana mengeluarkan Perpu untuk pimpinan sementara KPK terus menuai protes. Mantan Ketua DPR Akbar Tandjung menilai, KPK masih bisa berjalan efektif meski hanya dikawal oleh dua pimpinan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berencana untuk mengeluarkan Perpu Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini Perpu yang menjadi kontroversi itu telah siap alias rampung.
Presiden SBY menegaskan tidak lepas tangan terhadap situasi yang saat ini berkembang antara KPK dan Polri. Tapi dia juga tidak akan campur tangan atas proses hukum itu.
Pengesahan RUU Rahasia Negara tidak perlu harus akhir September ini. Banyak kontroversi harus diselesaikan dahulu agar produk hukum itu seimbang antara kepentingan keamanan dan kebebasan. Demikian arahan SBY.
Sikap Presiden SBY yang diam saja dalam kisruh KPK vs Polri dinilai keliru. SBY harus aktif menekan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri untuk mencopot Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji.