Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membebaskan cukai etil alkohol yang dimanfaatkan untuk pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.
Social distancing dan Physical Distancing jadi salah satu cara mencegah sebaran Covid-19 atau virus corona. Lalu apa itu physical distancing hingga PSBB?