Dua warga negara Malaysia, Mohamad Hasan bin Kushi dan R Azmi bin Muhamad Yusof divonis dengan hukuman masing-masing tujuh tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan melindungi tersangka Neneng Sri Wahyuni.
Rabu, 06 Mar 2013 06:00 WIB