Eks Presiden ACT Ahyudin dituntut 4 tahun penjara terkait kasus penggelapan dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
Polri menemukan adanya indikasi pemotongan dana sosial atau CSR yang dikelola ACT sebesar 10-20 persen. PPATK ungkap pemotongan dana itu mengalir ke pribadi.
Mantan Presiden ACT Ahyudin diperiksa kurang lebih selama 12 jam soal penyelewengan dana CSR dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610