Selain dipakai pelaku teror di Makassar, bom panci yang dipopulerkan oleh Al-Qaeda ini pernah beberapa kali dipakai untuk melakukan aksi teror di Indonesia.
Mantan Presiden Korsel, Lee Myung-Bak, kalah banding dalam kasus penyuapan dan penggelapan yang menjeratnya, bahkan divonis lebih berat, yakni 17 tahun penjara.