Terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja mengakui perusahaannya tak punya pengalaman di bidang bansos. Perusahaan Ardian bergerak di bidang perdagangan komoditas.
Penghargaan Proper merupakan penghargaan bagi dunia usaha yang memiliki kinerja dalam pengelolaan lingkungan hidup dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
MAKI dkk mengajukan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung dan pimpinan Komisi III DPR terkait sah tidaknya penghentian penyidikan kasus TPPU Jiwasraya.