Rapat paripurna DPR juga mengesahkan UU kerja sama internasional RI dengan Swiss dan Ukraina. UU itu berkaitan dengan hukum pidana dan kerja sama pertahanan.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak hanya divonis pidana penjara selama 4 tahun. Wawan juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 58,025 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak terbukti melakukan TPPU. Begini pertimbangan majelis hakim.