detikNews
Vonis Rp 185 Miliar Ditulis Rp 185 Juta, Hakim Tak Paham Deret Angka
Tiga tahun setelah divonis, akhirnya terungkap kejanggalan putusan Yayasan Supersemar. Seharusnya Yayasan Supersemar membayar 75 persen dari Rp 189 miliar tetapi di amar menjadi Rp 185 juta.
Selasa, 23 Jul 2013 10:19 WIB







































