detikNews
Lonsum Nilai Gugatan Senilai Rp 5,5 M Tidak Berdasar
Gugatan senilai Rp 5,5 miliar yang diajukan Musripah (67), warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) terhadap PT London Sumatera Indonesia (Lonsum) karena penyerobotan lahan, dinilai tidak berdasar. Sebab, lahan disengketakan itu sudah lama menjadi HGU Lonsum.
Selasa, 17 Apr 2007 22:02 WIB







































