Dalam surat edaran itu mengatur salat Idul Adha bagi masyarakat yang berada di zona merah dan di zona oranye ditiadakan dan takbiran keliling dilarang.
Keterisian ruang perawatan Wisma Atlet mencapai 90 persen. Kementerian Kesehatan menyebut 80 persen pasien di tempat tersebut belum divaksinasi COVID-19.