detikFinance
Ditjen Pajak: OJK Tetap Harus Bayar Pajak Penghasilan
Ditjen Pajak menyatakan OJK adalah subjek pajak penghasilan. Dengan demikian, OJK tetap harus menyetor Pajak Penghasilan (PPh).
Rabu, 06 Jan 2016 11:56 WIB







































