detikInet
Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT RW Net Diimbau Izin ke Kominfo
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai pelaku usaha RT RW Net melanggar peraturan dan terancam hukuman pidana 10 tahun dan/atau denda Rp 1,5 M.
Selasa, 23 Apr 2024 16:35 WIB