detikNews
Polisi Ingatkan Sanksi Denda-Kurungan Bagi Pelanggar Ganjil Genap
"Pelanggar dikenakan sanksi dua bulan penjara atau denda administrasi sebesar maksimal Rp 500 ribu," kata AKBP M Nasir soal pelanggaran ganjil genap.
Senin, 09 Sep 2019 08:37 WIB







































