Pemerintah melarang mudik lokal di wilayah aglomerasi, termasuk di Kabupaten Bogor. Tapi, mereka yang memiliki kebutuhan mendesak dan berwisata diizinkan.
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku sejak 00.00 WIB, Kamis (6/5/2021). 10 Pos penyekatan pemudik dibangun di Kabupaten dan Kota Pasuruan. Ini sebarannya.