Satgas Penanganan COVID-19 mengumumkan larangan mudik lokal di kawasan aglomerasi dengan catatan kegiatan nonmudik diizinkan. Aturan ini disoroti Komisi IX DPR.
PPKM diperpanjang dan beberapa daerah mengalami penurunan level. Sejumlah aturan pembatasan mulai dilonggarkan, termasuk operasional tempat ibadah dan restoran.