detikNews
Hapus Kewenangan Adili Sengketa Pilkada, MK Tidak Konsisten!
MK menghapus kewenangan mengadili sidang sengketa Pilkada. Komisi Yudisial (KY) menilai putusan ini menunjukan MK tidak konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya.
Selasa, 20 Mei 2014 08:54 WIB







































