detikOto
Jangan Coba-coba! Palsukan Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Diancam Penjara 12 Tahun
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan warga yang keluar-masuk wilayahnya membuat surat izin. Jika nekat memalsukan, ancaman hukuman berat menanti.
Selasa, 19 Mei 2020 13:47 WIB