Pakar hukum tata negara Abdul Chair Ramadhan mengatakan Pasal 17 tentang UU Kekuasaan Kehakiman tidak berlaku bagi hakim konstitusi, tetapi untuk hakim MA.
Masinton Pasaribu dilaporkan ke MKD karena usul hak angket untuk memeriksa MK. Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menyebut MKD akan memeriksa laporan tersebut.