Pemerintah batalkan PPKM level 3 se-Indonesia saat periode Natal dan Tahun Baru 2022. Tiap daerah bakal kembali menerapkan level PPKM sesuai asesmen pemerintah.
Pemerintah membatalkan PPKM level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru. Sebagai gantinya, Satgas mengungkapkan aturan yang akan berlaku selama Nataru.
Menparekraf Sandiaga Uno mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.