detikFinance
Korban PHK Bisa Dapat Rp 3,5 Juta, Ini Cara Daftarnya
Meski belum dibuka pendaftarannya, program Kartu Pra Kerja telah resmi diluncurkan pemerintah. Ini cara daftarnya.
Sabtu, 11 Apr 2020 17:05 WIB