detikNews
Kejagung Minta Status Jaksa KPK Diperjelas
Kejagung meminta status jaksa KPK yang melakukan penuntutan di pengadilan tipikor, diperjelas. Alasannya, menurut UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI, yang melakukan penuntutan umum adalah kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi, dan kejaksaan agung dibawah koordinasi Jaksa Agung.
Rabu, 18 Feb 2009 17:15 WIB







































