Nelayan Aceh tetap melaut meski virus Corona mewabah. Para nelayan berharap pemerintah tak menerapkan lockdown yang dapat menyulitkan mereka mencari ikan.
OJK menjelaskan, kelonggaran membayar cicilan selama 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam Peraturan OJK tentang Stimulus.