"Kita tidak akan mengekang sepenuhnya, tetapi bukan berarti membebaskan. Karena, bagaimanapun juga kepentingan PSBB adalah kepentingan bersama," kata Yuri.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan tidak ada istilah kebal hukum dalam pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk Penanganan Pandemi COVID-19.
Beberapa negara termasuk Inggris, Jerman, Chile dan AS mengeluarkan ide mengenai warga membawa sertifikat kekebalan, bila mereka sudah sembuh dari COVID-19.
Usai longgarkan lockdown dan social distancing, negara-negara ini kembali melaporkan adanya kasus baru Corona. Gelombang kedua Corona mulai diwaspadai.
Virus Corona disebut tidak akan berhenti menyebar hingga setidaknya 60 sampai 70 persen dari populasi, terinfeksi. Hal ini dikaitkan dengan herd immunity.