detikFinance
OJK Larang Sementara Produk PayLater Akulaku, Ini Alasannya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) PT Akulaku Finance Indonesia.
Selasa, 24 Okt 2023 15:04 WIB







































